Banner Bawah Utama

Kotamobagu Jadi Tempat Studi Banding Pendapatan Daerah

Kotamobagu,PilarSulut.com – Sejumlah kesuksen yang diraih Pemerintah Kotamobagu, nampaknya membuat Daerah lain penasaran. Ini dibuktikan dengan kunjungan Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah pagi tadi Selasa (20/12/2025). Kunjungan sejumlah ASN Pemkab Buol di pimpinan oleh Kepala Bidang Pendapatan, DPPKAD Buol beserta sejumlah Kepala Desa/Lurah.

Kehadiran rombongan studi banding pemkab Buol diterima langsung oleh Asisten III Pemkot Kotamobagu diruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut ketua tim rombongan menyampaikan kehadiran mereka terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah terlebih menyangkut Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Dari pada kita keluar jauh jauh untuk studi banding, sebaiknya kita datang saja ke Kotamobagu, dimana masih satu pulau dengan Kabupaten Buol. kami hanya ingin mengetahui bagaimana cara Pemkot Kotamobagu meyakinkan wajib pajak PBB agar dapat memenuhi kewajibannya, serta menyangkut Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pendapatan,”kata Suleman Ain.

Ditambahkannya “mungkin saja apa yang kami dapatkan dan di pelajari hari ini, dapat dijalankan di Daerah kami tahun 2017 mendatang,”tambah Suleman.

Sementara itu Asisten III Djumiati Makalalag yang mewakili Kepala DPPKAD mengucapkan terima kasih atas kunjungannya ke Kotamobagu, semoga apa yang menjadi maksud dari rekan rekan ASN Kabupaten Buol dapat di fasilitasi oleh Instansi terkait “Pemkot Kotamobagu menyambut baik, dan mengucapkan terima kasih. Tentunya apa yang diperlukan, insya allah akan dipenuhi oleh DPPKAD dalam hal ini, sebab maksud dari kunjungan mereka untuk mempelajari cara penghapusan PBB, dan penagihan PBB serta menyangkut Perda Perda pendapatan di Kotamobagu,”ucap Makalalag.

Terpisah Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun saat dihubungi awak media mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi panjangan lebar dengan tim studi banding Pemkab Buol yang di pimpin Kabid Pendapatan, “banyak hal yang dibicarakan, namun yang menjadi inti dari pembicaraan tadi adalah menyangkut PBB ; penghapusan PBB. Sebab beberapa waktu lalu setelah pengelolaan PBB diserahkan pada Daerah, mana tangihan yang ada sejak 2004 sampai 2010 itu dihapuskan, untuk Kotamobagu sendiri belum ada penghapusan. Penghapusan sendiri membutuhkan proses, saat ini yang baru dimiliki SK, namun belum dijalankan. Selanjutnya, bagaimana meyakinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya, dan terkait dengan Perda atau perwako mengenai sanksi bagi wajib pajak,”ungkap Daun. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *