Bolmut, Pilarsulut.com - Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Suriansyah Korompot, SH membuka secara resmi sosialisasi tentang Hukum Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan sosialisasi hukum ini berlangsung Selasa (08/11), bertempat di Auditorium Kantor Bupati Bolmut, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Dwianto Prihartono, SH, MH beserta jajarannya.
Kegiatan ini bertujuan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan atau upaya preventif atau persuasif, memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yg berkualitas, etektif, efisien dan akuntabel.
Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya sosialisasi ini. “Agar tercapai komitmen kiinerja kita selaku aparatur pemerintah, untuk terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dalam hal menegakkan supremasi hukum dan melaksanakan kebijakan pemerintah, serta memperbaiki kinerja SKPD menuju tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Wabup.
Di samping itu, dalam mencegah tindak pidana korupsi, dan tidak terjebak dalam berbagai delik jeratan hukum, maka Aparatur Sipil Negara (ASN), para Sangadi melalui sosialisasi ini akan memahami pedoman, pelaksanaan, petunjuk teknis, peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang sehingga penyimpangan dan kesalahan dalam penggunaan anggaran tidak akan terjadi.
Selanjutnya, Bupati berharap kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dapat terus membimbing dan membantu serta saling bersinergi dengan SKPD, Inspektorat, Pemerintah Desa guna memperlancar realisasi serapan anggaran pemerintah.
Dalam kegiatan ini Wakil Bupati Bolmut menyerahkan cendera mata kepada KAJARI Bolmut.
Hadir pada kegiatan ini para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, Eselon II, III, IV dan jajaran Aparatur Sipil Negara, para Camat, para sangadi se-Kab. Bolmut. (*)
