Kotamobagu,PilarSulut.com - Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Amggaran Sementara (KUA - PPAS) tahun anggaran 2017. Molor dari jadwal yg telah diagendakan.
Dalam pantauan awak media di ruang paripurna DPRD Kotamobagu, dari enam fraksi yang ada di DPRD hanya 3 fraksi yang hadir yaitu Fraksi Kebangkitan Rakyat (FKR), Gerakan Indonesia Raya Sejatera (girs) dan Fraksi PAN. Sedang 3 fraksi yang lain yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat, sampai Rapat paripurna dimulai kunjung tak hadir.
Dalam daftar hadir anggota DPRD Kotamobagu hanya dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kotamobagu.
Ahmad Sabir selaku Ketua DPRD Kotamobagu dalam penyampaiannya mengatakan dari 25 anggota DPRD yang hadir hanya 14 sehingga berdasarkan aturan tidak memenuhi qorum.
Sementara itu Sekretaris Dewan Dolly Zulhadji saat ditanyakan ketidak hadiran 3 fraksi, dirinya tak mengetahui dengan pasti.
“Kami tidak mengetahui alasan pasti 3 fraksi tak hadir. Padahal sudah diberikan undangan. Kalau seperti ini pasti akan ada keterlambatan pembahasan APBD”ujar Sekwan Dolly. (Abdi)
