Banner Bawah Utama

Persingkat Model Perijinan, Pemkot Berlakukan Pengurusan Perijinan Terpadu

Kotamobagu,PilarSulut.com - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, terlebih khusus pelaku usaha diwilayah Kotamobagu. Pemerintah Kota, mulai memberlakukan perijinan secara terpadu.

Pemberlakuan perijinan terpadu ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2017.

Pelimpahan kewenangan ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menurut Noval Manoppo saat ini pihaknya sudah menanggani 68 item perizinan “Sebelumnya kita hanya menaggani 12 item perijinan. Nah dengan berlakunya Perwako nomor 14 tahun 2017 ini hampir semuan item perijinan sudah berada di DPMPTSP,”ujar Noval.

Manoppo menjelaskan, Salah satu contohnya Dinas Kesehatan memiliki 30-an perijinan dan itu sudah di serahkan ke Instansi kami “Instansi yang terkait masih memiliki kewenangan dalam hal pemberian rekomendasi, masyarakat di mudahkan dengan tidak lagi mengunjungi Instansi terkait, nantinya ada LO yang ditunjuk instansi untuk bertugas di DPMPTSP,”jelasnya.

Penulis : Abdi F Sutomo

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *