Bolmong,PilarSulut.com – Pembongkaran bangunan PT Conch Nort Sulawesi Cement yang tak memilik IMB oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu, berujung pada penetapan Tersangka (TSK) Bupati Bolmong oleh penyidik Polda Sulut, Selasa (25/7) kemarin.
Menyikap permasalah tersebut, Tim Kuasa Hukum Bupati Bolmong, Haris Mokoginta menganggap penetapan TSK bagi Bupati Bolmong tak memiliki cukup alat bukti “Berdasarkan kajian kami, penetapan TSK bagi Bupati Bolmong terburu buru, dan tidak mempertimbangkan posisi Bupati Bolmong selaku pejabat Administrasi Pemerintah yang memiliki hak diskresi. Disamping itu, penetapan TSK kami menilai tidak memiliki cukup Alat bukti, dimana minimal harus mengantongi 2 alat Bukti,”ucap Haris melalui press realisnya.
Haris menjelaskan, permasalah yang sedang terjadi saat ini masuk dalam ranah Administrasi, dan tidak tepat masuk dalam ranah hukup pidana “hokum pidana itu sebagai suatu Ultimum remedium, artinya hokum pidana sebagai alternative terakhir dalam penyelesaian suatu permasalahan, akan tetapi sangat disayangkan, istilah hokum pidana sebagai Ultimatum remedium ini hanya berlaku secara teoritis. Sebab dalam praktinya tidak sedikit hokum pidana dijadikan Premium Remedium,”jelasnya.
Adapun tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam permasalah PT CNSC ini telah merujuk pada Peraturan Perudang Undangan yang berlaku “Proses pembongkaran gedung milik PT CNSC dan PT Sulenco telah sesuai dengan aturan Undang undang. Jika kemudian ditemukan kesalahan administrasi dalam penertiban non Yustisial ini maka untuk kasus ini dapat dikesampingkan, sebab sebelumnya sudah ada upaya upaya peringatan yang disampaikan oleh Pemkab Bolmong, dalam beberapa pertemuan dengan pihak CNSC dan Sulenco. Bahkan dalam beberapa pertemuan pihak CNSC dan Sulenco diberikan kesempatan untuk segera mengurus IMB,”kata Haris.
Berikut Keterang Kuasa Hukum Bupati Bolmong :
Dispensasi Waktu Yang Diberikan Pemkab Bolmong Tak di Gunakan PT CNSC
Pemda Bolmong telah lama memberikan dispensasi terhadap PT Sulenco Bohusami Semen dan PT CNSC dalam mengurus IMB tersebut dan ternyata tidak mendapat respon posiitif dari mereka, maka Bupati Bolaang Mongondow dengan kewenangannya menggunakan diskresinya sebagai kepala daerah mengenai tugas dan kewajibannya sebagaimana tertera dalam Pasal 65 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 mengenai perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana dinyatakan “Kepala daerah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah memiliki wewenang dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat”.
Bahwa tugas dan wewenang sebagaimana dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut pula merupakan bagian juga dari diskresi pemerintahan dimana diatur pula mengenai pejabat pemerintahan yang berwenang dapat memiliki diskresi diantaranya mengenai mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Pembongkaran/Penertiban Sesuai Dengan SOP Dalam Permendagri
Kebijakan yang diambil telah disampaikan dalam pertemuan Forkopimda pada akhir Mei 2017, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bolmong untuk selanjutnya Kepala Satpol PP mengeluarkan Surat Tugas Perintah yang merupakan salah satu bagian dari kelengkapan dalam menjalankan SOP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 beserta lampirannya tentang Standar Operasional Prosedur yang meliputi SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dimana ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satpol PP diantaranya adalah Tertib tata ruang dan tertib bangunan.
Bahwa Surat Perintah Tugas tersebut berisi mengenai pelaksanaan penertiban/penghentian dan pembongkaran bangunan PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement di Desa Solog Kecamatan Lolak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana maksud dan tujuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dalam hal tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjalankan administratif pemerintahan dalam wewenangnya melakukan tindakan administratif penertiban nonyustisial terhadap badan hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini badan hukum PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement tidak memiliki IMB.
Seharusnya Surat Perintah Dijadikan Alat Bukti Oleh Penyidik Polda
Bahwa oleh karenanya bukti Surat Perintah Pembongkaran ini sebagai tindakan administratif dan telah sesuai serta sah menurut ketentuan keputusan administratif maka seharusnya surat perintah ini dijadikan sebagai alat bukti surat oleh penyidik Polda Sulut. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 poin b KUHAP, surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan termasuk dalam pengertian Surat dan dapat dijadikan sebagai alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1, oleh karenanya dalam hal ini Surat Perintah Tugas yang dikelaurkan oleh Satpol PP masuk dalam pengertian alat bukti Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut.
Penulis : Abdi F Sutomo
