Banner Bawah Utama

Hasibuan Dan Ahmad M Ali Kritik Penetapan Tersangka Terhadap Yasti

Bolmong,PilarSulut.com – Pasca ditetapkan Tersangka (TSK), oleh Polda Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow tunai dukungan. Baik dari rekan rekannya sesama kader PAN yang duduk di DPR RI, serta Eksternal Partai. Dukungan yang ditunjukkan bukan hanya sebatas support melainkan kritikan terhadap proses penetapan yang dinilai cacat hokum serta ada upaya kriminalisasi.

Sejak ditetapkan TSK, pada hari Selasa 25/7 setidaknya ada 4 anggota DPR RI memberikan komentar antara lain , diantaranya Bara Hasibuan, yang diketahui rekan separtai Yasti S Mokoagow ini menyesali langkah yang diambil pihak Polda Sulut. Menurut Bara apa yang dilakukan Bupati Bolmong adalah untuk menertibkan konstruksi Pabrik yang diketahuinya tidak memiliki izin “Sebagai Bupati Baru tentunya, Yasti perlu menunjukkan sikap tegas. Apa lagi ini untuk menertibkan operasi usaha yang tidak memiliki izin, walaupun tentunya disesalkan ada perusakan mess karyawan,”ujar Bara tercatat anggota DPR RI Komisi VII.

Dirinya berharap, Kepolisian dapat lebih teliti dan tidak terpengaruh dengan pihak pihak luar dalam penyidikan kasus ini “Kepolisian harus objektif dan professional dalam penyidikan kasus ini. Karena, apa yang dilakukan Bupati sesungguhnya sudah melalui sejumlah prosedur,”harap Bara.

Dirinyapun berjanji akan memanggil Dirjen Minerba, dan Batubara “Terkait dengan Pertambang adalah salah satu tugas Komisi VII, sehingga hal ini akan dibicarakan dengan pihak Kementerian ESDM. Apa lagi dari info yang saya terima perizinan PT Conch belum ada,”pungkas Bara.

Sementara itu, Pandangan berbeda juga disampaikan anggota DPR RI Komisi III terkait penetapan TSK oleh Polda Sulut terhadap Bupati Bolmong. Menurut Prof. Dr. Hi. Ahmad M Ali, SH,MH penetapan TSK bagi Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow atas dugaan perusakan asset PT Conch North Sulawesi Cement, ambivalen atau cacat hokum “Kepolisian menetapkan Bupati sebagai tersangka seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator, tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati,”ucap Ali anggota Fraksi Nasdem, sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Hassanudin.

Menurut Ali, Ada dua peristiwa hukum yang terkesan hanya dilihat secara sepihak oleh aparat kepolisian “Pertama, Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan); Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017. Hal itu diwujudkan dalam bentuk inspeksi terkait dengan izin-izin perusahaan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, oleh Bupati bersama dengan aparaturnya,”jelasnya

“Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru Kepolisian menetapkan Bupati secara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja. Tindakan penertiban yang dilakukan Bupati tidak dipandang oleh Kepolisian, sebagai ekses dari peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement,”sambung Ali.

Ali menambahkan, urgensi kasus ini terletak dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pada Pasal 158 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Diakhir press releasenya Ali menyampaikan pernyataan sikap, yang dibagi kedalam 7 poin ; 1. Upaya penertiban yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow sah karena PT Conch North Sulawesi tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh Undang-undang ; 2. Perlu penyelidikan independent berkaitan dengan kasus ini karena terdapat sejumlah kejanggalan yakni, adanya dugaan subjektif penetapan tersangka oleh kepolisian ; 3. Perlu ada suatu investigasi menyeluruh pada usaha tambang milik PT Conch North Sulawesi yang diduga telah melakukan penambangan ilegal. Perlu didalami apakah terdapat tindak kejahatan lain yang mendorong terlaksananya aktivitas ilegal tersebut yang berujung pada kasus penertiban ; 4. Kapolri perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini. Sebab terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum.

 

Penulis : Abdi F Sutomo

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *