Minsel, PilarSulut.com - Lima warga Desa Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diamankan pihak Kepolisian dari tim Resmob Polres Minsel karena terlibat judi Kartu di Lorong Rumah Sakit Kalooran, Selasa (18/04/2026).
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Kartu Remi, Uang tunai senilai Rp 542.000, serta 2 buah Handphone Nokia dari para tersangka yang mencoba melarikan diri saat di sergap.
Kepada wartawan, Kbo Resskrim Polres Minsel Iptu Duwi Galih, Sik mengatakan terkait penangkapan ke 5 tersangka tersebut yang disertai barang bukti itu akan diserahkan ke Piket reskrim untuk dilengkapi Mindik. Selanjutnya diproses sesuai undang undang 303 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
“Tersangka akan diproses sesuai undang undang 303 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” ujar Iptu Duwi Galih. (Thety)