Tiap Anak di Kotamobagu Bakal Kantongi Identitas

Kotamobagu,PilarSulut.com – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang kartu Identitas Anak (KIA), Pemerintah Kotamobagu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu dekat akan melaunching KIA, hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Virginia Olii saat dihubungi awak media.

“Berdasarkan Permendagri setiap anak mulai usia 0 – 17 tahun kurang sehari, wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), manfaatnya juga sangat banyak bagi anak anak, terutama saat anak tersebut ingin membuka rekening di bank, atau hendak melakukan perjalanan ke luar Daerah baik mengunakan pesawat atau, alat transportasi lain, pasti akan ditanyakan Kartu Keluarga, nah dengan adanya KIA ini bisa langsung menunjukkan identitas diri. KIA ini sama seperti KTP bagi orang dewasa,”kata Olii.

Adapun tahapan launching KIA, Olii mengungkapkan akan dilakukan dalam waktu dekat, namun bisa juga dilakukan saat HUT Kotamobagu “Kita rencanakan dalam waktu dekat. Tapi melihat ada kegiatan besar di bulan Mey mendatang, bisa juga dilakukan saat HUT Kotamobagu tanggal 23 Mey. Intinya akan melihat hari yang tepat,”ungkap Olii. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *