Kotamobagu,PilarSulut.com – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Pemerintah Kotamobagu inisial Mel, pada siswa PSG turut ditanggapi Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii. Menurut Ketua DPD PAN Kotamobagu, pejabat yang berbuat tindakan tidak terpuji patut diberikan sanksi.
Namun, menurutnya pemberian sanksi pada ASN Pemerintah Kotamobagu melekat pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Walikota Kotamobagu.
“Pemberian sanksi pada ASN itu melekat pada Walikota, sebagai PPK. Jadi, semuanya tergantung PPK, mau dikenakan sanksi seperti apa itu tergantung Walikota,”kata Jainuddin.
Sebagai mantan birokrat, Jainuddin Damopolii memberikan sedikit pandangannya menyangkut pemberian sanksi pada ASN “Adapun pemberian sanksi pada ASN yang terbukti berbuat kesalahan, maka harus mendapatkan sanksi, dan itu diatur di PP 53 Tentang Pemberian Sanksi Kedisiplinan, dan Undang Undang ASN, serta ada juga pengolongannya ringan, sedang, dan berat,”ujarnya. (Abdi)