Kotamobagu,PilarSulut.com – Menjelang Hari raya Natal 25 Desember nanti, Pemerintah Kotamobagu memberikan libur selama 3 hari bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . libur terhitung sejak Sabtu 24/12/2025 sampai Senin 26/12/2016.
“Berdasarkan aturan kita berikan libur sejak Sabtu 24 – 26 Desember 2016 bagi PNS,”kata Kepala BKD Adnan Massinae. Kamis (22/12/2025)
Namun, dirinya menghimbau pada seluruh PNS untuk tidak ada yang menambah libur “Sudah dapat libur selama 3 hari, jadi diharapkan tidak ada yang menambah libur, semunya harus masuk tepat waktu,”tegasnya.
Adapun PNS yang dengan sengaja menambah libur, Adnan menegaskan pihaknya tidak akan segan segan memberikan sanksi “Ada sanksi bagi ASN yang sengaja menambah libur,”tegas Adnan. (Abdi)
