Kotamobagu,PilarSulut.com – Sejak 1 Oktober 2016 Pemerintah Daerah tingkat II tidak lagi mempunyai kewengan penuh atas pengelolaan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), hal ini berdasarkan Undang Undang yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Kewenangan pengelolaan dua lembaga pendidikan tersebut dipindahkan pada Pemerintah Provinsi.
Namun, tidak demikian yang terjadi di Kotamobagu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap memberikan hak khusus pada Pemerintah Kotamobagu dalam menentukan siap yang berhak untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah di dua lembaga pendidikan tersebut.
Ini di ungkapkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandow saat mengunjungungi Kotamobagu beberapa waktu yang lalu. Menurutnya. Memang sudah diatur dalam UU, namun untuk Kotamobagu ada kebijakan khusus.
“Untuk pengisian posisi Kepala Sekolah, harus ada rekomendasi dari Walikota Kotamobagu, bila tidak maka tidak bisa, ini kami berikan khusus untuk Kotamobagu, jadi silahkan bicara dengan Walikota Kotamobagu,”Terang Kandow.
Setelah adanya peralihan pengelolaan lembaga pendidikan ini, jelas dukungan atas sejumlah kegiatan Pemerintahan di Kotamobagu melalui dua lembaga ini akan menurun, akan tetapi melalui penegasan ini. Dapat dimungkinkan keterlibatan SMA/SMK dalam kegiatan Pemerintah Kotamobagu tetap akan berjalan seperti semula. (Abdi)
