Nasional, Pilarsulut.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Dahlan Iskan melalui kuasa hukum disetujui kepala Kejati Jatim, Senin malam tadi pukul 21.00 WIB.
“Setiap Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor, karena statusnya tahanan kota,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2025) malam.
Setelah disetujui, Dahlan pun dipulangkan ke rumahnya di Perum Sakura Regency, Surabaya. Tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu pun berstatus tahanan kota.
Herdiana membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rumah tahanan (Rutan) Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.
“Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan) dipulangkan dari tempat penahanan,” katanya dikonfirmasi, Senin (31/10/2025) malam.
Kata Dandeni, surat persetujuan penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kajati Jatim pada pukul 21.00 WIB.
“Keluarga besar yang bersangkutan juga siap menjadi penjamin. Dari istri, anak, hingga menantu,” tambahnya.
Di surat permohonan penangguhan penahanan itu juga dilampirkan surat keterangan dokter yang menyinggung kondisi kesehatan Dahlan Iskan.
Siang tadi, pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai tersangka juga separuh jalan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik menghentikan pemeriksaan karena tensi darah Dahlan Iskan naik. Dia pun dipulangkan ke Rutan Medaeng.
Mantan menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha. Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan.
Sumber: Kompas
