Banner Bawah Utama

Gubernur Resmi Umumkan UMP Sulut 2017 Rp 2,598 Juta

Manado, PilarSulut.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017, sebesar Rp 2.598.000, Selasa (01/11) usai melakukan petemuan bersama dengan Kadis Nakertrans Marsel Sendoh SH, Apindo, Serikat yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi.

Dimana UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016. Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017.

Dirinya mengakui, UMP ini memang belum berkeadilan dari segi beban kerja buruh. Karena secara nasional belum ada standar yang sama.

“Sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti akan berjalan bagus. Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi, industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di Sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga kerja dari luar akan menyerbu daerah kita,”terangnya.

Lanjutnya, apa lagi saat ini guru-guru SMK sederajat telah dialihkan ke Pemprov,”Ini juga menambah beban APBD kita, untuk itu, kata politisi PDIP ini kemungkinan akan dilakukan pembahasan Upah Minimum Regional dengan mengacu pada beban kerja buruh (berbasis kinerja), tentu upah tukang sapu nantinya tidak sama dengan upah operator komputer di kantor, atau pelayan rumah makan dengan seorang perawat di klinik

‘’Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Olly menegaskan sesuai KEPPRES No 107 Tahun 2004 menjelaskan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkam UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur,”kuncinya Mantan Anggota DPRRI ini. (Khay)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *