Banner Bawah Utama

Miliki Perda Retribusi, Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi

Kotamobagu,PilarSulut.com – Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan Kota Kotamobagu, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian, Perdangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) menggelar sosialisasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 menyangkut Retribusi.
Assisten I yang mewakili Walikota Kotamobagu dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan, Perda retribusi nomor 13 tahun 2012 telah memasuki tahun ke-4. Sehingga perlu diadakan perubahan demi penyesuaian dengan perkembangan Kota.
“Dari tahun ke tahun perkembangan Kotamobagu semakin pesat, sehingga dibutuhkan penyesuaian menyangkut retribusi Daerah. Sehingga kedepannya akan sesuai dengan target pembangunan Kotamobagu,” Kata Nasrun mewakili Walikota.
Lanjutnya apa lagi saat ini, kondisinya berbeda dengan tahun 2012 lalu, sehingga sangat jelas perkembangan pasar juga sudah berbeda jauh “Dinamika pasar saat ini dan tahun sebelumnya sangat berbeda, sehingga perlu adanya penyesuaian. Dan diharapkan juga, perubahan perda ini mendapatkan dukungan dari pelaku usaha. Terlebih setiap tahunnya target PAD Kotamobagu terus meningkat, dan dengan perubahan ini dapat mempengaruhi peningkat PAD,”Harap Nasrun.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg), anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, Kepala SKPD, dan jajaran Pemerintah Kotamobagu. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *