Kotamobagu,PilarSulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Bagian Perekonomian menghapus 1715 kepala keluarga (KK) penerima beras miskin (raskin) untuk tahun 2017 mendatang. Penghapusan ini berdasarkan hasil pemuktahiran data lapangan yang dilakukan bagian perekonomian.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Ham Rumoroi, pihak telah selesai melakukan pemuktahiran data lapangan penerima raskin, dan didapatkan 1715 penerima yang sudah tidak layak lagi untuk menerima tahun 2017.
“Tahun depan akan ada perubahan penerima, ini berdasarkan hasil dari pemuktahiran data terhadap rumah tangga sasaran penerima raskin di 4 Kecamatan,”Ujar Ham.
Penghapusan ini dilakukan, berdasarkan beberapa faktor, diantaranya sudah mapan, pindah alamat dan meninggal dunia “Dalam verifikasi lapangan, Pemkot dibantu oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan mengacu pada 3 faktor tadi. Sebanyak 1715 tidak layak lagi menerima,”Terang Ham.
Sebelumnya Walikota pernah menegaskan bagi seluruh jajaran mulai dari bagian perekonomian, Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk melakukan pemuktahiran data secara benar, dan tidak memasukkan warga yang dinilai layak, sehingga jumlah penerima setiap tahun dapat berkurang.
“Pemerinah Kota dibantu Pemerintah Kecamatan Desa/Kelurahan untuk melakukan verifikasi secara benar, bagi penerima raski. Dan bila dalam verifikasi nanti terjadi perubahan atau nilai sudah tidak layak menerima segera lakukan penghapusan, disamping itu predikat miskin ini tidak harus diwariskan. Bila orang tuannya meninggal tidak secara otomatis anak harus menerima,”Tegas Walikota.
Diketahui jumlah penerima raskin pada tahun 2016 sebanyak 6122 KK, setelah dilakukan pemuktahiran data lapangan penerima, mengalami pengurang sebanyak 1715, sehingga untuk tahun 2017 mendatang, jumlah penerima raskin 4407 KK. (Abdi)
