Boltim, Pilarsulut.com - Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) sebagai akan calon Daerah Otonomi Baru (DOB), akan dideklarasikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (4/10).
DPD akan melakukan deklarasi dan penandatangan MoU dengan sejumlah kepala daerah yang akan dimekarkan. Hal ini disampaikan Kabag Humas dan protokoler Setda Boltim, Hamdi Egam.
Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut, provinsi BMR akan ditetapkan oleh DPD bersama calon DOB lainnya.
“Pak Bupati Boltim harusnya berangkat tadi subuh, tapi batal karena beliau sakit. Tapi Boltim sudah diwakili ketua DPRD dan perwakikan pemda,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan total usulan pemekaran daerah yang masuk ke DPD sebanyak 219 calon DOB, terdiri 65 calon DOB yang sudah mendapatkan ampres, 22 susulan dapat ampres 2014 dan tambahan 132 usulan sejak 2014.
“DPD akan mengambil keputusan politik terhadap calon DOB yang lolos persyaratan sesuai undang-undang menjadi daerah persiapan untuk pemekaran, pada 4-5 Oktober mendatang. Bupati dan para Ketua DPRD serta para Gubernur diundang. Disana deklarasi sekaligus penandatangan MoU,” bebernya.
Sesuai aturan baru mensyaratkan semakin ketat sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sehingga daerah baru tak langsung dimekarkan menjadi DOB tapi disebut daerah persiapan pemekaran selama tiga tahun.
“Dalam RPP yang diperiapkan pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penatan daerah, untuk provinsi Sulawesi Utara ada provinsi BMR, Kota Langowan, Kota Tahuna, dan Kabupaten Talaud Selatan,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)
