Kotamobagu,PilarSulut.com – Selang dua bulan terakhir Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan Penanaman Modal (Dispeindagkop – PM) Kotamobagu tak bisa melakukan penagihan retribusi pada pedagang pasar Serasi Kotamobagu.
Informasih ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Bambang Mardianto usai melakukan penagihan yang berujung adu mulut dengan sejumlah orang yang mengatas namakan ahli waris pasar Serasi.
“Sudah 2 bulan kami tidak bisa melakukan penagihan retribusi, ini karena sejumlah orang yang mengatas namakan ahli waris melarang kami untuk masuk, bahkan melakukan pengancaman, pada petugas dan pedagang yang hendak membayar retribusi,”Ucap Bambang dengan nada tinggi.
Bambang menegaskan pihaknya telah melayangkan laporan secara resmi pada Polres Bolmong terkait dengan aktifitas yang dengan sengaja menghalang halangi kerja dari Pemerintah Kotamobagu.
“Kemarin sudah kita laporkan, dan di situ dicantumkan nama Ale Manoppo. Dia yang jadi penghalang Pemkot melakukan penagihan” padahal menurut Bambang pihaknya berhak melakukan penagihan, sebab ini atas nama Pemerintah. Dirinya mengakui memang saat ini proses di pengadilan tengah berjalan, namun semua bukti yang di miliki Pemkot jelas bahwa pasar tersebut tidak lagi menjadi miliki Keluarga Manoppo.
“Dari bukti – bukti yang baru kita dapatkan sudah jelas, bahwa pasar tersebut bukan lagi milik keluarga, tapi sudah menjadi milik Pemerintah. Disamping itu sekalipun status saat ini masih dalam proses persidangan, pihak yang mengaku ahli waris tidak bisa melarang Pemkot melakukan penagihan,”Terang Bambang. (Abdi)
