Banner Bawah Utama

Gubernur Olly: UMP Sulut 2017 Rp 2.598.000

Manado, PilarSulut.com – Mulai 1 November 2025 besok, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2017 senilai Rp 2.598.000 yang akan berlaku pada tahun 2017 mendatang.

“Sudah ditetapkan Jumat pekan lalu,” jelas Gubernur Dondokambey kepada awak media, ketika tiba di kantor Gubernur, Senin (31/10) pagi tadi.

Dikatakannya, terkait penetapan UMP Sulut ini sudah laporkan ke Pusat.

“Hasil ini sesuai dengan rekomendasi dari dewan pengupahan. Pemerintah mengambil jalan tengah dengan mempertimbangkan inflasi,” ucap Gubernur sembari menambahkan UMP ini akan berlaku sejak 1 Januari 2017.

Diketahui, UMP tahun 2016 yakni Rp 2,400.000. Untuk tahun depan UMP naik Rp 250 ribu yaitu Rp 2,598.000. (Khay)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *