Banner Bawah Utama

Gubernur: UMP Sulut 2017 Rp 2.598.000 Wajib Diterapkan

Manado, PilarSulut.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE tidak mempersoalkan penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2017. menurutnya semua sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Demikian dikatakan Gubernur Olly saat di tanya para awak media di Lobi Knator Gubernur, Rabu (4/1).

“Saya kira tidak ada masalah, karena kenaikan UMP berjalan sesuai dengan aturan yang ada. No problem-lah, saya kira para pengusaha juga di Sulawesi Utara (Sulut) sudah menyadari hal-hal seperti itu, dan itupun sudah diputuskan bersama dewan pengupahan Pemprov Sulut,” tegas Olly.

Diketahui penetapan UMP Sulut 2017 ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yakni Rp 2.598.00

Untuk itu UMP Sulut 2017 sebesar Rp 2.598.000 ini wajib dibayarkan oleh perusahan/pengusaha yang ada daerah bumi nyiur melambai terhadap pekerjanya.

“Jika perusahan/pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,” pungkas Gubernur Olly. (Khay)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *