Foto Ilustrasi
Kotamobagu,PilarSulut.com – Diawal tahun 2017 kabar gembira bagi perangkat Kelurahan/Desa di Kotamobagu, pasal Pemerintahan Tatong Bara dan Jainudin Damopolii, selaku Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu telah menaikan tunjangan bagi perangkat Kelurahan/Desa.
Hal ini dikatakan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong bara saat memimpin apel perdana kemarin Selasa 3/1/2016, “Setelah melakukan perhitungan diakhir desember, akhirnya kita putuskan tunjangan perangkat kelurahan/desa kita naikan,”kata Walikota.
Namun dirinya meminta, kenaikan tunjangn ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja “Saya tidak mau lagi mendengarkan ada laporan dari Camat, lurah/sangadi ada perangkat yang menahan PBB, atau ada perangkat yang tidak melayani masyakarat,”pinta Walikota.
Walikota juga menegaskan dengan kenaikan tunjangan ada perubahan regulasi, dimana sebelumnya Surat Keputusan (SK) perangkat berlaku selama 4 tahun, namun dengan adanya kenaikan ini hanya akan berlaku selama 1 tahun.
“SK pengangkatan perangkat bukan lagi 4 tahun, namun dilakukan setahun sekali. Dengan begitu kinerja perangkat akan dievaluasi, yang tidak bekerja dengan baik, konsekuensi pasti diganti,”tegasnya
Sekedar informasih, tunjangan perangkat tahun 2016 untuk kepala lingkungan sebesar Rp 710.000, dinaikkan Rp 1.000.000 perbulan, ketua RT/RW sebelumnya Rp 410.000 naik menjadi sebesar Rp 900.000. (Abdi)
