Banner Bawah Utama

Berikan Efek Jerah, Pemkot Kotamobagu Hapus Tanggungan PBB Tahun 2014/2015

Kotamobagu,PilarSulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat akan wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tak tanggung tanggung, Pemkot telah mengeluarkan regulasi bagi masyarakat Kotamobagu yang tak membayarkan PBB sejak tahun 2014 – 2015 akan di nonaktifkan. Selasa (10/1/2026).

Tentunya, dengan kebijakan ini sangat merugikan masyarakat. Sebab nilai asset yang menjadi objek pajak akan terhitung nol atau tidak memiliki nilai sama sekali, meskipun secara administrasi asset tersebut tetap menjadi hak milik dari wajib pajak.

Keputusan ini diambil Pemerintah Kotamobagu untuk memberikan efek jerah bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi kewajibanya, hal disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hamka Daun saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

“Pemkot terus mencari cara agar masyarakat Kotamobagu sadar akan kewajibanya yaitu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tiap tahunnya, untuk ini Sekda mengambil keputusan menghapus atau menonaktifkan sementara PBB yang telah menjadi tanggungan sejak 2014 – 2015,”kata Hamka.

Dijelaskan Hamka, langkah ini bagi sebagian wajib pajak tentun kabar baik, tetapi ini akan memberikan dampak buruk bagi asset yang menjadi objek “Bila PBB-nya dihapuskan secara otomatis nilai asetnya nol atau tidak lagi memiliki nilai, tentunya ini merugikan yang bersangkutan,”jelasnya.

Akan tetapi menurut Hamka, penonaktifan hanya akan dilakukan bila ada permintaan dari Pemerintah setempat “Yang paling tau penunggak PBB itukan Pemerintah setempat dalam hal ini Desa/Kelurahan, sehingga penonaktifan berdasarkan permintaan dari mereka,”ditambahkannya “tanggungan pajak itu akan kembali diaktifkan bila pemilik bersedia melunasi PBB beserta sanksi yang dikenakan 2% perbulan,”tambahnya. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *