Kotamobagu, Pilarsulut.com - Satuan Resort kriminal (Satreskrim) Kepolisian resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya menetapkan HM (25) warga desa Bongkudai, kecamatan Modayag sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Herdik Paputungan, seorang guru asal desa Kobo Kecil.
HM ditatapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 2 x 24 jam oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bolmong.
Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, kepada awak media menegaskan penetapan HM sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
“HM sudah kita tetapkan sebagai tersangka Pada Sabtu dini hari,” ujar Sitepu kepada wartawan, Minggu (23/10).
Ditambahkannya, sebelumnya tim penyidik Sat Reskrim Polres Bolmong kewalahan saat memeriksa HM sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab, HM selalu mengaku tidak mengetahui apa-apa.
“Kita periksa HM selama dua kali 24 jam. Memang dia mengakui bahwa dirinya satu-satunya orang yang terakhir kali bersama dengan korban. Namun ia selalu mengaku tidak tahu mengenai pembunuhan,” ujar Sitepu.
Lanjut Sitepu, Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tujuh orang saksi (termasuk HM), akhirnya HM mengaku bahwa dialah yang telah membunuh korban. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik kemudian memperoleh kronologi pembunuhan kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka HM, pembunuhan dilakukan pada Senin (17/10) sekitar Pukul 23.00 Wita di sebuah pondok tak jauh dari lokasi ditemukannya mayat korban,” ujar Sitepu.
Sitepu menerangkan bahwa motif pembunuhan dilatari kekecewaan tersangka terhadap korban menyangkut persoalan imbalan uang.
“Korban menjanjikan Rp 100 ribu, namun hanya dibayar Rp 50 ribu, tapi minta tambah lagi (hubungan badan). Kesal dengan korban, tersangka langsung menikam korban sebanyak satu kali ke arah perut kiri,” ungkap Sitepu.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 338 dan 340 KUHP. (*)
