Kotamobagu,PilarSulut.com – Dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melahirkan aplikasi pelayanan, dimana tujuannya untuk mempermudah dan memperpendek jalur birokrasi di tubuh instansi yang di Pimpin oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Jelang akhir tahun satu lagi rencana pembuatan aplikasi pelayanan secara online, hal ini utarakan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dimana tahun depan pihaknya akan meluncurkan aplikasi penandatanganan secara online, yang akan digunakan pimpinan SKPD yang mempunyai kewenangan menerbitkan izin atau dokumen penting lainya.
“Tahun depan kita akan memiliki sistem penandatanganan secara online, ini untuk mempermudah pelayanan, bila sewaktu waktu, pimpinan SKPD yang punya kewenangan menerbitkan izin keluar Daerah atau tugas luar, izinnya tetap dapat diproses,”Kata Walikota.
“Aplikasi ini sangat penting bagi instansi pengurusan izin, sehingga tidak ada alasan pengurusan izin tertunda karena Kepala Instansinya tidak berada di tempat,”Terang Walikota.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus penandatanganan online, namun diperlukan payung hukum yaitu Peraturan Walikota.
“Aplikasihnya sudah ada, tapi kita harus punya payung hukum, sebab ada aturan yang mengatur pejabat menandatangani dokumen saat sedang tugas luar,”Disamping itu juga kata Noval Manoppo pihanya perlu melakukan studi banding, ke Daerah Daerah yang telah mengunakan aplikasi seperti itu “Kita masih akan melakukan studi banding, salah satunya Daerah Surabaya, mereka sudah mengunakan aplikasi semacam itu,”Jelas Noval Kepala KPTSP Kotamobagu. (Abdi)
