Manado, Pilarsulut.com - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen SE MS menegaskan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan perlu ada koordinasi yang baik agar maksimal dalam mencapai tujuan bersama. Untuk melaksanakannya, tentunya kita harus menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penegasan Sekprov tersebut disampaikan ketika membuka acara penyusunan SOP koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban melalui forum koordinasi lembaga layanan pemberdayaan dan perlindungan anak di Provinsi Sulut, Kegiatan digelar di Hotel Arya Duta Manado, Jumat (28/10) siang kemarin.
“Saya katakan, SOP ini penting untuk melaksanakan tugas dan tanggunjawab kita bersama, SOP ini menjadi semacam buku pintar untuk memecahkan masalah siapa dan apa yang dikerjakan,” katanya.
Silangen juga menyebutkan, “Kita telah membangun dan menyediakan lembaga layanan perempuan dan anak seperti pusat krisis terpadu (One Stop Crisis Center) baik yang berbasis masyarakat maupun rumah sakit, pusat pelayanan terpadu (PPT), yang telah terbentuk di beberapa rumah sakit, Ruang Pelayanan Khusus (RPK) baik di Polda maupun Polres. Woman Crisis Center yang dikelola oleh LSM, serta lembaga layanan hukum (LHB APIK) dan lain sebagainya. Semua itu bisa berjalan maksimal jika ada SOP,” ujar Silangen.
Menurut Silangen, Hal ini penting karena SOP akan memberi arah bagi lembaga-lembaga ini dalam menjalankan tugasnya. “Di samping itu, dengan adanya SOP maka lembaga layanan akan mengetahui lingkup pekerjaannya, sehingga dengan kejelasan ruang lingkup ini, Job Description akan jelas dan diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih. Dengan demikian, sinergitas dan kinerja lembaga layanan akan terjaga dengan baik,” papar Silangen.
Sementara Kaban BP3A Ir Erni Tumundo MSi, melalui Sekretaris Jouke Kairupan SE melaporkan, tujuan kegiatan tersusunnya SOP koordinasi layanan dalam penanganan korban, meningkatkan koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban serta memberi arah bagi lembaga layanan dalam menjalankan tugasnya.
“Peserta kegiatan ini merupakan utusan SKPD terkait dan LSM peduli perempuan dan anak sebagai pengelola lembaga penyedia layanan terhadap perempuan dan anak di provinsi Sulut,” jelas Kairupan. (*)
