Bolmong,PilarSulut.com – Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong atas penghentian sementara aktifitas PT Conch North Sulawesi, rupanya tak menarik perhatian Pemerintah Provinsi. Pasalnya saat awak media menghubungi Wakil Gubernur Sulut melalui WhatsApp, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Pemprov sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Pemkab baru sekarang ambil sikap,”ucap Kandouw.
Dirinyapun balik bertanya “Yang keluarkan IMB siapa? Pemkab Bolmong,”singkatnya.
Sebelumnya, Bupati Bolmong Yasti S Mokoagow menegaskan akan menghentikan aktifitas PT Conch North Sulawesi, yang menurutnya tidak mengantongi perizinan “Bapak tidak punya WIUP, tapi sudah membangun. Maaf aktifitas Perusahaan saya hentikan, silahkan penuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada,”tegas Yasti yang didampingi Wakil Bupati dalam rapat bersama PT Sulenco Bohusami Cemen, dan PT Conch North Sulawesi.
Penulis : Abdi F Sutomo