Nama Baiknya Dicemarkan, Aray Laporkan NL Ke Penegak Hukum

Kotamobagu,PilarSulut.com – Dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu pedangan pasar 23 Maret pada Kepala Dinas Perdangan, Koperasi dan UMKM Kotamobagu berbuntut pada ranah hukum. Hal ini dipastikan Herman J Aray selaku Kepala Dinas saat dihubungi awak media, Senin (24/4) pukul 18.35 wita. Laporan ini dilayangkan, pasca beredarnya pemberitaan oleh sejumlah media yang menuding dirinya melakukan penipuan pada salah satu pedangan pasar 23 Maret yang menempati ruko C.6 tahun 2015.

“Sudah saya laporkan pedangan tersebut yang menuding saya telah melakukan penipuan, ini pencemaran nama baik. Saya berani berhadapan sampai di ranah hokum, uang yang disebutkan NL tersebut sudah dikembalikan,”urai Aray.

Dirinya menjelaskan kronologis sewa menyewa ruko C.6 tersebut pada tahun 2015, terjadi penertiban dan ruko tersebut kosong, dan belum diketahui siapa pemiliknya “Ada ruko kosong, kami tidak tau siapa pemiliknya. Nah, NL ini datang dan mengatakan ingin menyewa ruko tersebut, Dinas pun mengijinkan dengan sewa sekitar Rp 25 juta. Kemudian dibuatlah surat perjanjian yang dengan isi menempati ruko selama 1 tahun, dan sesudah ini yang bersangkutan harus pindah,”jelasnya.

Lebih lanjut Aray menambahkan, setelah ditempati ruko datanglah pemilik kios tersebut, sehingga kami meminta NL untuk keluar “Sudah 1,5 tahun NL menempati, dari perjanjian awal 1 tahun, setelah itu datang pemilik kios. Dan staf kami meminta NL untuk keluar, yang pada dasarnya NL sudah harus keluar karena sudah habis waktu dalam perjanjian, namun NL meminta uang sewanya untuk dikembalikan. Uang itu diminta pada pemilik ruko dan pemilik ruko sudah mengembalikan, bahkan uang yang dikembalikan pemilik ruko melebih uang yang diberikan NL pada Dinas yaitu Rp 35 juta,”tambahnya.

Adapun uang Rp 25 juta yang diberikan NL pada Dinas, itu tidak bisa dikembalikan lagi, karena berdasarkan kontrak NL mengunakan ruko dengan biaya sewa ruko selama 1 tahun “Jadi uang apa lagi yang akan diminta NL, dia sudah dapatkan Rp 35 juta dari pemilik ruko yang sebenarnya, bahkan pemilik ruko tersebut dengan ikhlas mengembalikan uang NL yang hanya Rp 25 juta jadi Rp 35 juta. Kalau saja kami mengambil uang NL Rp 25 juta dan dia tidak mendapatkan tempat boleh saja dikatakan kami melakukan penipuan,”pungkas Aray. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *