Kotamobagu,PilarSulut.com – Dalam rangka memaksimalkan kebersihan serta keindahan Kotamobagu, sekaligus adanya kenaikan upah bagi seluruh pekerja kebersihan di Kotamobagu. Maka, Pemerintah Kotamoba melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyesuaikan jam kerja petugas kebersihan di Kotamobagu dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Senin (9/1/2026).
Hal disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Alex Saranaung saat dihubungi awak media, menurut Alex penyesuaian jam kerja berdasarkan kenaikan upah yang sudah ditetap oleh Walikota Kotamobagu dan terhitung sejak Januari 2017.
“Penyesuaian bukan penambahan. Disesuaikan dengan jam kerja PNS Kotamobagu, karena ada kenaikan upah. Kenaikan upah ini salah satunya karena Walikota menginginkan adanya penyesuaian upah dengan standar biaya hidup di Kotamobagu,”ujar Alex.
Dijelaskannya penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk semua petugas kebersihan di Kotamobagu “Untuk tukang sapu biasanya 2 kali sehari, mulai Januari sudah 3 kali sehari. Pengangkut sampah dari 1 hari sekali jadi 3 kali sehari,”jelasnya.
Disamping karena ada kenaikan upah, kita juga menginginkan wilayah Kotamobagu setiap jam dalam keadaan bersih “poin terpenting ke dua setelah adanya kenaikan yaitu kami menginginkan wajah Kotamobagu selalu terlihat bersih disetiap saat, apa lagi pada bulan maret kita akan menyambut Penilaian Adipura Tahap 2 (P2),”kata Alex.
Perlu diketahui, untuk tahun 2017 Pemerintah Kotamobagu menaikan upah petugas kebersihan hamper 100 persen, tukang sapu dan pengkut sampah dari Rp 1 juta perbulan untuk tahun 2017 menjadi Rp 2 juta, untuk sopir truk sampah dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2,25 perbuan. Untuk jumlah tukang sapu saat ini 110 orang, pengangkut sampah 68 orang, sopir truk 31 orang. (Abdi)
