Kotamobagu,PilarSulut.com – Adanya laporan yang diterima Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, terkait dengan Pungutan Liar (pungli) yang ada di salah satu Instansi, dirinya langsung menugaskan bagian Inspektorat Daerah untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Kepala Insepktorat Daerah Alex Saranaung saat ditemuai awak media diruang kerjanya menyampaikan, pihaknya telah menjalankan instuksi dari Walikota, dan saat ini tinggal menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pimpinan.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, dan tinggal menyerahkan pada Walikota, sebagai pemimpinan,”kata Alex.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya berhasil mengali informasih terkait adanya dugaan pungli pada salah satu kelompok usaha bersama (Kube) yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Dinas Sosial.
“Informasi yang kami dapat bahwa ada pungli pada penerima bantuan Kube. sehingga kami turun kelapangan mengunjungi penerima. Memang, ada pemberian pada oknum PNS. tapi, bukan diminta oleh mereka (baca,PNS) melainkan diberi oleh kelompok sebagai ucapan terima kasih,”terang Alex.
Adapun kronologis, Alex sedikit membeberkan. bahwa setelah pihak Dinas melakukan pemeriksaan berkas, dan dikirimkan ke Provinsi nama nama yang berhak untuk menerima, maka masuklah uang tersebut pada kelompok. Nah, setelah uang itu masuk kelompok berinisiatif memberikan ucapan terima kasih.
“Jadi uang itu diantara oleh Kelompok pada oknum PNS itu, mereka datang di kantor, tapi uang itu tidak di ambil. Selanjutnya, Kelompok ini datang kerumah dan ditinggalkan uang itu di rumah,”beber Alex.
Akan tetapi, dijelaskan Alex, setelah dilakukan pemanggilan pada oknum PNS tersebut, dia mengakui dan siap untuk mengembalikan “Dia sudah mengakuinya, dan sudah mengembalikannya, dengan dibuktikan kwitansi pengembalian pada kelompok. Sehingga permasalahan ini sudah selesai,”jelasnya.
Namun, pihaknya tetap memperingatkan pada PNS tersebut dan juga menghimbau pada seluruh PNS yang bertugas dibidang pelayanan untuk jangan menerima pemberian, sekalipun itu dikatakan ikhlas.
“Bagi oknum saya ingatkan untuk jangan mengulang perbuatan tersebut, dan bagi PNS yang lain, terlebih yang bertugas dibidang pelayanan untuk tidak menerima pemberian, sekalipun itu mereka katakan diberikan secara ikhlas,”himbau Alex. (Abdi)
