Ilustrasi
Kotamobagu,PilarSulut.com – Dari total keseluruhan Kos Kosan di Kotamobagu yang berjumlah 80, hanya 20 Kos Kosan yang bersediah membayarkan pajak rertibusi pada Pemerintah Kotamobagu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pendapatan.
Menurut Hamka Daun dari 80 kos – kosan yang beroperasi di Kotamobagu hanya 20 yang memenuhi kewajibannya. Terkait dengan pemungutan pajak, sudah diatur dalam Perda yang telah di kantongi Pemerintah Kotamobagu.
“Pemungutan pajak retribusi Kos kosan sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu, dalam perda tersebut tertuang besaran pajak yang ditetapkan sebesar 10 persen. Saat ini dari total 80 hanya 20 yang taat membayar pajak,”Ujar Hamka.
Namun kata Hamka pihaknya mengaku bangga dengan inisiatif 20 pengelola kos kosan yang secara sadar membayar pajak, sesuai dengan pendapatan aslinya “Jadi kos – kos yang kita kenakkan pajak itu kos yang memiliki kamar diatas 10, dan mereka membayarkan sesuai dengan pendapatan aslinya, jadi angkanya bervariasi ada yang Rp 500 ribu sampai 700 pertempat kos,”Kata Hamka.
Dirinyapun mengaku dengan adanya pemasukan tambahan dari pajak kos kosan, sangat mempengaruhi pemasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) “Dengan adanya pajak kos kosan ini, sangat berdampak positif pada PAD kita. Tentunya capai PAD pada akhir tahun dapat maksimal sesuai dengan target,”Ungkap Hamka.
Dirinya juga berharap bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibanya agar dapat secara sukarela membayar pajak “Bagi yang belum memenuhi kewajibannya, diharapkan dapat segera. Sebab sesuai dengan sosialisasi akan ada sanksi yang dikenakan bagi pengelola kos kosan yang tidak membayar pajak, sanksinya penutupan tempat kos,”Harap Hamka. (Abdi)
