Banner Bawah Utama

Diduga Punya Hutang Rp 6 Miliar, Apa SBM Bisa Lolos Verifikasi KPU!!

*Surat Permohonan SBM Bebas Hutang Ada Catatan Pengadilan

*Pandangan Akademisi Hukum BMR, SBM Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum

Bolmong,PilarSulut.com – Atmosfer politik di Kabupaten Lumbung beras makin tak terkontrol. Setelah dua kandidat secara resmi mendaftarkan diri di KPUD Bolmong, gendarang perang seolah – olah ditabuh dari kejauhan oleh masing – masing pendukung.

Dalam 3 hari terakhir baik media cetak dan Online serta media social khusus yang menjadi jalur komunikasi sesama warga Bolmong makin ramai dengan sejumlah isu yang menjurus pada 2 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Tak mau kalah, dalam pantau awak media gugatan hutang yang dialamatkan pada salah satu kandidat,sebut saja Salihi B Mokodongan (SBM) menjadi perbincangan hangat. Hal ini mulai terungkap setelah Ketua Panwaslu Kabupaten Bolmong menyampaikan adanya surat gugatan yang dikelurkan pengadilan pada salah satu pasangan calon terkait hutang dalam pendaftaran jumat 23 September 2025 lalu.

Awak media coba mengkonfirmasi terkait kejelasan gugatan pada ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel F Tampubolong, menurut Rommel gugatan itu sedianya didaftarkan pada tanggal 22, tetapi waktu pendaftaran yang tidak cukup.

“Jadi, ada gugatan yang akan didaftarkan pada tanggal 22 Kamis, namun saat pendaftaran waktunya sudah tidak cukup, sehingga mereka balik lagi jumat 23,di daftarkan gugatan itu dengan nomor 96/PDT.G/2016/PN.Ktg atas nama Muhammad Wongso, dengan tergugat Salihi B Mokodongan, dan Hj Rumi Dilapanga, saat yang bersamaan masuk juga pengajuan surat permohonan bebas dari hutang atas nama Salihi B Mokodongan,”Jelas Rommel.

Lanjutnya “Sehingga karena masih bersifat gugatan, maka surat permohonan bebas dari hutang itu kita terbitkan, dengan catatan didalamnya kalau yang bersangkutan Salihi B Mokodongan ada gugatan terkait hutang,”Kata Rommel.

Sementara itu salah satu Putra Kotamobagu yang kini menyadang gelar Doktor Hukum, Dr Musli Mokoginta, SH,MH yang juga mantan Ketua Panwaslu Kotamobagu memberikan tanggapanya terkait gugatan dan proses seleksi KPU terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati.

Berdasarkan pandagan saya, setelah menyimak beberapa hari terkahir ini, terkait dengan pilkada Bolmong yang dimana salah satu kandidatnya dalam proses gugatan di pengadilan, itu sah – sah saja. “Proses gugatan dipengalian tetap jalan dan proses secara administrasi berkasa Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah dinytakan lengkap oleh KPU, kenapa demikian, karena itu baru bersifat gugatan, belum ada putusan inkrah pengadilan. Disamping itu SBM masih bsa melakukan upaya hokum bila sudah ada putusan,”Jelas Musli.

Lebih lanjut Doktor mudah yang juga Dosen Hukum di salah satu Universitas terkemuka di Sulut ini menyampaikan. urusan di pengadilan itu bukan domainnya KPU “jadi proses verifikasi berkas oleh KPU tetap berlanjut, Tutup Musli yang juga mantan Ketua Panwaslu Kotamobagu.

Terkait dengan adanya gugatan tersebut Ketua KPU Bolmong menyampaikan, pihaknya masih dalam tahap verifikasi “Masih ada tahap verifikasi yang akan dilakukan, tentunya akan kita lihat lagi,”Ungkap Fahmi.

Seperti yang telah dipublis dalam halaman Pengadilan Kotamobagu, Gugatan dengan nomor 96/Pdt.G/2016/PN KTG didaftarkan atas nama Muhammad Wongso. Dalam petitum mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No 42 yang dibuat dihadapan notaries Salma Latifa Makodompit SH. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 ditambah dengan bunga 1% perbulan, sehingga menjadi Rp 9.600.000.000 kepada penggugat secara tunai dan seketika. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *