Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Berubah

Kotamobagu,PilarSulut.com – Pemerintah Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Kotamobagu selama bulan Ramadhan 1438 H. setelah ditanda tanganinya Surat dengan Nomor : 800/BKPP-KK/860/V/2017 oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.

Hal ini dibenarkan Kepala BKPP, dimana untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tanggal 16 Mey tahun 2017 Tentang jam kerja ASN,TNI, dan Polri selama Ramadhan “Merujuk ke Surat MenpanRB, Pemkot Kotamobagu yang ditanda tangani oleh Sekda mengeluarkan surat terkait jam kerja ASN,”kata Refli Mokoginta.

Mokoginta menjelaskan, dalam Surat tersebut ducantumkan jam kerja ASN dari Hari Senin – Kamis masuk pukul 08.00 – 15.30 Wita, sedangkan untuk Jumat 07.00 – 11.30 Wita “kami harapkan ASN menaati jam kerja yang baru, disitu juga dicantumkan jam Istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita,”jelasnya.

Adapun ASN yang tidak menaati jam kerja tersebut, tentunya ada konsekuensi “Bagi yang bekerja kurang dari jam kerja tersebut ada sanksi, dan akan jadi perhatian dari masing pimpinan SKPD,”ucapnya, Refli menambahkan bagi Instansi Pemerintah seperti RSUD dan UPTD Puskesmas jam kerjanya diserahkan pada Unit kerjannya “RSUD dan UPTD Puskesmas nanti mereka yang menyesuaikan,”tambahnya. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *