Kotamobagu,PilarSulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Bagian Inspektorat Daerah, terus menindak lanjuti temuan yang menjadi Tuntut Ganti Rugi (TGR) berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2015,serta tahun tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Alex Saranaung saat ditemui awak media. Senin (5/12/2025)
“Pemerintah Kota dapat apresiasi dari BPK atas penyelesaian rekomendasi TGR, dan diberikan peringkat I se Sulut,”ujar Saranaung.
Dirinya juga menjelaskan saat ini proses pengembalian terus dilakukan oleh pihak pihak wajib TGR “Inspektorat terus mengejar wajib TGR, posisi saat ini 88,35 persen yang sudah dikembalikan, sisanya masih ada ditangan wajib TGR,”jelasnya.
Adapun wajib TGR yang sampai saat ini masih mempunyai kewajiban pada Pemerintah Kota di dominasi oleh pihak ke 3 dan sebahagian PNS “yang sisa 11 persen itu di dominasi oleh pihak ke 3 dan sebahagian ASN. Dan perlu diketahui TGR yang terus diburu oleh Inspektorat ini adalah TGR sejak 2008, sampai 2014 sedangkan 2015 tidak ada,”terang Saranaung.
Disamping itu Saranaung mengungkapkan ada sejumlah wajib TGR yang sudah meninggal, sehingga pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK untuk bisa dihapuskan “Ada wajib TGR yang sudah meninggal dan ini sulit dilakukan pengembalian, sehingga kami akan melakukan konsultasi dengan pihak BPK untuk bisa dihapuskan,”ungkapnya. (Abdi)
