Kotamobagu,PilarSulut.com - Setelah mengelar sidang kode etik selama dua hari, kepada salah satu pejabat Dinas PU MM alis Mel yang tersandung perkara dugaan pencabulan. Majelis Kode Etik (MKE) Pemkot Kotamobagu akhirnya mengambil kesimpulan mencopot jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Hal ini disampaikan Adnan Masinae saat dihubungi awak media, menurut Adnan pihaknya bersama anggota MKE lainnya telah bersikap mencopot jabatan saudarah MM.
Pencopoton ini dikarenakan terlapor sampai dengan porses sidang kedua tidak hadir atau tidak kooperatif “Sejak sidang hari pertama dan kedua hari ini, Selasa 6/12/2025 terlapor tidak hadir, sehingga kami berkesimpulan bahwa terlapor tidak kooperatif, dan terkait juga dengan perkara yang sedang dihadapi oleh terlapor,”kata Adnan.
Sedangkan terkait dengan pemecatan, menurut Adnan pihaknya belum mengambil sikap, dan masih menunggu proses yang saat ini sedang bergulir “Untuk pemecatan kami masih menunggu proses hokum yang sedang berjalan. Nantinya sudah ada penetapan pengadilan barulah Pemkot akan bersikap,”ujarnya.
Perlu diketahui bagi setiap ASN wajib menaati Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, bila peraturan ini yang dituangkan dalam PP 53 ini tidak diindahkan maka sanksi disiplin mengintai ASN. Adapun penjatuhan sanksi bagi ASN terbagi dalam 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat. (Abdi)
