Banner Bawah Utama

Kajati Ingatkan Kepala Desa di Bolsel Soal Pengelolaan DanDes

Bolsel, Pilarsulut.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Teuku Muhamad Syak Rizal mengungkapkan keluhan-keluhan kepala daerah terkait serapan anggaran. Hal ini disampaikan Kajati Sulut saat mengunjungi kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (6/12/2025) kemarin.

Disampaikannya, hal tersebut dikeluhkan sejumlah kepala daerah saat pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang dihadiri oleh seluruh Gubernur dan Kajati se Indonesia di Istana Bogor pada akhir 2015 lalu. Menurutnya, merosotnya serapan anggaran seperti yang dikeluhkan sejumlah kepala daerah diakibatkan dipanggilnya pengguna anggaran oleh aparat penegak hukum baik oleh Kejaksaan maupun dari pihak Kepolisian.

Oleh karena itu, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa dikresi kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Pelanggaran yang sifatnya administrasi tidak bisa dipidanakan,” kata Kajati Sulut di Aula Lantai III Gedung kantor Bupati Panango.

Ditambahkannya, jika ditemukan pelanggaran dalam laporan pengelolaan keuangan daerah, ada ruang khusus untuk menyelesaikannya. “Di Setiap Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, ada yang namanya Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). APIP memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah,” terang Kajati Sulut.

Saat ini menurut Kajati Sulut, ada Dana Desa (DanDes) yang masuk ke setiap desa sebesar Rp 1 Miliar, termasuk di kabupaten Bolsel. “Hal ini sangat sensitif, bapak ibu kepala desa harus tahu tujuan dari Alokasi Dana Desa ini. Tujuan pemerintah mengkucurkan dana desa salah satunya adalah untuk mensejahterahkan masyarakat dengan cara pembangunan infrastruktur yang memadai,” jelas Kajati Sulut.

Dana yang dukucurkan tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. “Semuanya harus melalui proses mekanisme hukum yang jelas sesuai aturan penggunaanya,” tutup Kajati. (*)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *