Banner Bawah Utama

Hari Ini MKE Pemkot Kotamobagu Gelar Sidang Bagi Oknum Pejabat Pemkot

Kotamobagu,PilarSulut.com – Majelis Kode Etik (MKE) Pemerintah Kotamobagu hari Senin (5/12/2025) mengelar sidang bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), terduga melakukan pelecehan terhadap salah satu anak PSG yang ada di Instansi Pemerintah, Dinas Pekerja Umum (PU).

Sidang digelar di ruang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan dihadiri oleh Sekretaris MKE yang juga adalah Kepala BKD Adnan Masinae, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Inspektorat, dan Kepala DPPKAD.

Adnan Sendiri saat dihubungi awak media, menyampaikan MKE terlebih dahulu mendengar kejadian yang sebenarnyam baik dari terduga ataupun korban dan orang tua.

“Hari ini kami panggil semua. korban, orang tua korban, dan terduga. Di dengarkan kejadian dari masing masing, namun kami sudah bisa menarik kesimpulan awal melalui pemberitaan yang menjadi viral beberapa hari ini,”kata Adnan.

Adapun pemberian sanksi, dijelaskan Adnan. MKE tidak akan menunggu proses yang ada di Kepolisian, sebab masing masing mempunyai ranahnya, MKE hanya menindak dari sisi etik ASN terlebih terduga adalah seorang pejabat.

“MKE hanya akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik, namun hanya dalam batas memberikan rekomendasi pada Pembina kepegawaian dalam hal ini Walikota. Dan kami tidak akan menunggu hasil yang ada di kepolisian, sekalipun mungkin ada perdamaian kami tetap akan bekerja, seperti sudah saya sampaikan tadi, masalah ini sudah bergulir di media dan menjadi viral. Pertanyaan yang sangat sederhanan, itukan bukan muhrim dari oknum MM, kenapa juga harus dibawah. Dan saat itu ada paripurna di DPRD kenapa dia tidak hadir,”jelas Adnan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, oknum ASN pejabat Pemkot Kotamobagu, dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana peleceha, yang diduga menjurus pada pencabulan. Kejadian ini menimpa salah satu anak PSG yang megang di Instansi Pemerintah Kotmobagu Dinas Pekerja Umum (PU). (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *