Banner Bawah Utama

Pemkot Kotamobagu Menang Gugatan Atas MRBM

Kotamobagu,PilarSulut.com – Gugatan yang dilayang oleh kontraktor Mesjid Raya Baitul Makmur yaitu PT Tirta Dhea Adhonic Pratama pada Pemerintah Kotamobagu sejak awal tahun 2016, berakhir dengan putusan sela nomor 12/PDT.G/2016/PN Jakarta Selatan, yang memenangkan tergugat Pemerintah Kotamobagu.

Kepala Bagian Kesejateraan Sosial (Kesos) Adin Mantali yang juga ada salah satu tergugat, membenarkan hasil putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan Pemerintah Kotamobagu, dengan menerima eksepsi dari tergugat.

“Alhamdulliah perjuangan panjang Pemerintah Kotamobagu tidak sia – sia, dan berbuah manis. Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkot memenangkan gugatan tersebut, dan ini tentunya hasil yang sangat membanggakan untuk kami,”Ucap Adin.

Selanjutnya kata Adin, pihak akan segera mengambil putusan dari pengadilan. Dan akan menyusun langkah – langkah kedepannya seperti apa “Untuk saat ini yang paling utamanya mengambil hasil putusan tersebut, setelah itu kita akan menyusun langkah, sebab dalam kontrak kerja sama, ada sejumlah jaminan yang menjadi hak dari Pemerintah Kotamobagu, dan ini yang belum diserah oleh pihak kontraktor. Akan tetapi terlebih dahulu kita akan membaca isi putusan seperti apa,”Kata Adin.

Perlu diketahui gugatan yang dilayang PT Tirta Dhea Adhonic Pratama pada Pemerintah Kotamobagu dikarenakan diputus kotrak kerjasama. Pemutusan kontrka kerja sama dikarena pihak kontraktor tidak bisa memenuhi volume pengerjaan yang tertuang dalam persyaratan kontrak.

Adapun sejumlah nama yang turut digugat antara lain Inspektur Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layana Pengadaan (ULP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PT Jasa Raharja Putra, Lembaga Kebijakan, PT Asuransi Putera, Konsultan Perencanaan, dan Konsultan Pengawas. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *