Kuasa Hukum SBM, Ibrahim Podomi,SH
Kotamobagu,PilarSulut.com – Sidang ke 2 terkait gugatan Mohammad Wongsa pada Mantan Bupati Bolaang Mongondow Salihi B Mokodongan dan Hj Rumi Dilapanga, pagi tadi dimulai dengan pengecekan kehadiran dari pengugat dan tergugata.
Sidang perdata ini terbilang cukup menarik diikuti, sebab dalam pandangan dua kuasu hukum terdapat perbedaan yang sangat jauh, ini terlihat dari apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Salihi B Mokodongan yaitu Ibrahim Podomi,SH.
Menurut Ibrahim kliennya mempunyai itikad baik untuk mengembalikan pinjaman uang, ini dibuktikan dengan pengembalian sebesar Rp 1,5 Miliar “Ada itikad baik dari pak Salihi untuk mengembalikan, mendekati akhir masa jabatan Pak Salihi sempat mengembalikan Rp 1,5 Miliar,”Terang Ibrahim pada sejumlah awak media di lobi Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Ibrahim juga mengakui, bahwa kliennya pada tahun 2011 menandatangani akta notaris peminjaman uang, dalam akta tersebut disepakati 6 miliar beserta bunga “Tahun 2010 itu ada penanda tanganan kesepakatan peminjaman uang diahadapn notaris, besaranya Rp 6 Miliar,”Jelas Ibrahim.
Namun kata Ibrahim usai penanda tanganan itu uang belum diserahkan, “Setelah penanda tanganan itu uang belum diserahkan, nanti setelah 2 minggu kemudian baru diserahkan, akan tetapi menurut Pak Salihi yang diserahkan itu hanya Rp 3 Miliar,”Kata Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim menyampaikan, disamping mengembalikan Rp 1,5 Miliar sejumlah sertifikat yang menjadi jaminan telah dikembalikan “Sertifikat yang berupa jaminan sudah dikembalikan, dan saat ini ada pada Pak Salihi,”Tutup Ibrahim.
Terpisah kuasa hukum Mohammad Wongsa, Kasman Damopolii membantah peryataan dari kuasa hukum SBM, bahwa klienya telah memberikan seluruh uang yang diminta berdasarkan kesepakatan.
“Uang di terima secara keselurahan Rp 6 Miliar, bukan Rp 3 Miliar. Dan sejauh ini tidak ada pengembalian, apa yang disampaikan ada pengembalian setauh saya itu tidak ada. Sedangkan sertifikat yang menjadi jaminan, itu bukan dikembalikan melainkan dipinjamkan,”Terang Kasman. (Abdi)
