Banner Bawah Utama

Satu Calon Kada Bolmong, Terkendala Gugatan Di Pengadilan

Bolmong,PilarSulut.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow semakin menarik diikuti, setelah diprediksi hanya akan ada satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, hal tersebut terbantahkan dengan mendaftarnya Salihi B Mokodongan dan Jefri Tumelap pada sore Jumat 23/9 di KPUD Bolmong.

Ada hal yang menarik dalam proses pendaftaran, semua berkas yang dimasukkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tak terdapat permasalahan, semua persyaratan dapat dipenuhi oleh tim keduanya.

Namun saat memasuki perampungan berkas persyaratan oleh komisioner KPU Bolmong, tiba – tiba Panitia Pengawas (Panwas) meminta waktu 15 menit untuk mengkonfirmasi beberapa berkas terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah melakukan rapat, KPU bersama Panwas kembali dan melanjutkan agenda pembahasan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memasuki tahap akhir.

Ketua Panwas Bolmong Neni Kumayas menyampaikan sejumlah catatan usai mengelar rapat selama 15 menit “Ada beberapa yang menjadi catatan kami yang harus dilengkapi, dan paling penting terkait dengan syarat pencalonan pada poin 9 dimana bakal calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan, atau secara badan hokum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Negara. Nah, terkait poin tersebut, pada hari ini tanggal 23 masuk surat dari pengadilan terkait adanya gugatan dari salah seorang warga, dimana gugatan tersebut menyangkut persyaratan calon Bupati yang dibacakan tadi,”Ungkap Neni.

Lebih lanjut Neni meminta KPU untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan “Kita akan keluarkan rekomendasi, pada KPU untuk menelusiri kebenaranya,”Tutup Neni.

Sementara itu Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel saat dimintai tanggapanya, menyangkut adanya laporan yang disampaikan Panwas, menurut Fahmi pihaknya akan menelusuri “Akan kita cek, kita masih menunggu rekomendasi tertulis dari Panwas. Waktunya jugakan masih panjang, sampai tanggal 2 Oktober untuk memperbaiki berkas,”Kata Fahmi.

Informasih yang berhasil dihimpun awak media dari sumber terpercaya memberikan penjelasan terkait adanya gugatan dari salah satu warga di Pengadilan “Gugatan itu benar adanya, dilayangkan gugatan karena sudah lama, dan tidak ada kejelasan penyelesaian hutang,”saat ditanyakan apakah hutang tersebut mempunyai landasan hokum, dirinya memastikan ada perjanjian antara yang penggungat dan tergugat “Perjanjian tentunya ada, bahkan perjanjian dibuat di depan Notaris, di wilayah Kotamobagu”.Tutup sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

About The Author

Baca Juga

Tinggalkan Komentar

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *