Kotamobagu,PilarSulut.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 Pemerintah Kotamobagu telah selesai dilakukan pembahasan di tingkatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya Pemerintah Kotamobagu menunggu hasil penetapan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Penetapan akan dilakukan melalui Surat keputusan (SK) Gubernur Sulut, dan selanjutnya seluruh program yang telah dituangkan dalam APBD - P dapat dijalankan oleh masing – masing Daerah.
Sekretaris Daerah Kotamobagu saat mintai keterangan perihal penetapan SK Gubernur menyampaikan, penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat “Bila mengacu dalam aturan, penetapan APBD –Perubahan akan dilakukan setelah 15 hari dilakukannya pembahasan,”Terang Tahlis Gallang.
Lebih lanjut Tahlis menambahkan dalam tahap menunggu penetapan, semua program dalam APBD – P sudah dapat dijalankan “Kegiatan dan program yang ada dalam APBD- Perubahan sudah dapat dilaksanakan sambil menunggu penetapan, kecuali yang program yang dilakukan evaluasi,”Tutup Tahlis. (Abdi)
