Manado, PilarSulut.com - Nasib para tenaga honorer atau tenaga harian lepas daerah di ujung tanduk.
Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer yang direkrut Pemda, gantinya tenaga Non ASN harus direkrut mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Clay J Dondokambey mengatakan, soal kebijakan Tenaga Non ASN ini memang dibahas khusus dalam Rapat Kordinasi pekan lalu diselenggarakan Kementerian PANRB di Jakart
Turut hadir juga Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN, Asosiasi Pemerintah Kota dan kabupaten serta para Sekda.
“Penekanan dalam Rakor Menteri PANRB menjelaskan soal Regulasi Tenaga Non ASN, soal rekruitmen akan diatur, daerah tidak lagi lagi mengangkat honorer, ” ungkap Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini.
Sebenarnya kebijakan daerah mengangkat Tenaga Honorer karena rekruitmen ASN terbatas, sehingga untuk menopang kerja pemerintah direkrutlah tenaga honorer.
Pemprov Sulut pun telah merekrut 7.100 tenaga jonorer atau THL menangani berbagai bidang kerja, semisal guru, tenaga teknis, administrasi, pengamanan, supir bahkan cleaning service.
Buntut kebijakan pusat penghapusan THL ini, Clay J Dondokambey menyampaikan, Gubernur Olly Dondokambey memerintahkan BKD menyusun langkah strategis.
BKD sudah mengusulkan usulan formasi PPPK ke Kementerian PANRB.
“Kita menunggu formasi PPPK disetujui, jika sudah disetujui kita melakukan rekruitmen, ” ungkap dia. (*)
PILAR SULUT | cepat – akurat - bertanggungjawab Portal Berita Online Sulawesi Utara